Kode Etik Perilaku Media Siber
1. Dalam menjalankan tugas di Lapangan, Wartawan channelsulbar.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) serta tercantum dalam Box Redaksi channelsulbar.com
2. Wartawan channelsulbar.com Tidak diperkenankan menerima, apalagi meminta, imbalan dari siapapun, dalam bentuk apapun, serta dengan alasan apapun.
3. Wartawan channelsulbar.com menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya serta menghormati hak privasi Narsum.
4. Wartawan channelsulbar.com DILARANG KERAS melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri .
5. Wartawan channelsulbar.com tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak dibawa umur yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan channelsulbar.com memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
7. Wartawan channelsulbar.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional jika terjadi kekeliruan informasi yang diberitakan, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.