𝗣𝗲𝗹𝗮𝘂𝘁 𝗠𝘂𝗱𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗻𝗰𝗮𝗺 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘁𝗶 𝗞𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗴𝗶𝘂𝗿 𝗚𝗮𝗷𝗶 𝗗𝗼𝗹𝗮𝗿

𝗢𝗹𝗲𝗵 : 𝗔𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗿𝗮𝘀𝘁𝗶𝗮𝗻𝘁𝗼, 𝗦𝗛, 𝗠𝗛.

Fandi Ramadhan baru berumur 22 tahun, seorang anak buah kapal (ABK) asal Belawan, Sumatera Utara, terancam hukuman mati karena terseret kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Batam. Fandi dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Fandi sendiri baru saja lulus dari sekolah pelayaran pada tahun 2022. Setelah lulus, dia kemudian direkrut oleh seorang agen sebagai tenaga mesin kapal yang khusus mengangkut minyak dan berbendera Thailand dengan bayaran 2000 US Dolar per bulan. Tawaran yang sangat menggiurkan bukan ? Baru lulus langsung mendapat gaji dolar.

Fandi mulai merasakan ada kejanggalan ketika ia tiba di Thailand namun tidak segera On Board atau naik kapal. Berulang kali Fandi bertanya kapan mulai kerja tapi selalu disuruh menunggu keputusan bos. Pada tanggal 14 Mei 2025, Fandipun akhirnya berlayar. Dalam pelayaran tersebut, selain Fandi, ada tiga warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Kapal tersebut di nahkodai oleh warga negara Indonesia bernama Hasiholan Samosir.

Baca Juga:   Perusahaan BUMN Lirik Jalur Laut Bontang-Mamuju, Rencana Operasionalkan Kapal Roro

Singkat cerita, ditengah pelayarannya, kapal yang diiawakinya didekati oleh kapal lain dan terjadi pemindahan sejumlah barang. Fandi sendiri tidak mengetahui isi muatan tersebut. Sebenarnya dia mulai curiga, namun dia tidak berdaya. Ia hanya seorang ABK yang masih baru yang tidak mempunyai kuasa apa-apa.

Setelah dari perairan Thailand, kapalpun berlayar ke Indonesia, dan ketika melintas di perairan Karimun, kapal dicegat Tim BNN dan Bea Cukai yang kemudian setelah diperiksa, ditemukanlah 31 kardus berisi teh kemasan yang mengandung metamfetamina. Para awakpun ditangkap dan saat ini menjalani persidangan.

Baca Juga:   Polres Aceh Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025*

Sungguh tragis nasib dari Fandi Ramadhan, seorang pemuda yang baru lulus sekolah pelayaran, tergiur gaji dolar namun akhirnya menjadi pesakitan dan terancam hukuman mati.
Jika saya pelajari dan analisa kasus ini, menurut saya, Fandi ini adalah korban dari mafia-mafia atau cukong-cukong pengedar narkoba di Asia Tenggara. Mereka mencari dan merekrut pelaut-pelaut yang masih belum berpengalaman untuk dijadikan kaki tangan dan rantai bisnis mereka. Tawaran gaji besar merupakan pancingan agar pelaut mau bergabung. Yang patut dikasihani disini adalah bagaimana pelaut muda seperti Fandi ini akhirnya terjebak dan masuk perangkap jaringan narkoba internasional.

Baca Juga:   Pimpred Media Nasional Kutuk,Percobaan Pembunuhan Wartawannya: Korban nyaris Tewas, Desak Polisi Segera Tangkap eksekutor Sadam

Saya yakin bahwa Fandi adalah korban. Dia tidak tahu apa-apa terkait barang yang dimuat kapal. Kalaupun andaikata dia mengetahui apa yang dimuat, dia pasti tidak akan bisa berbuat apa-apa karena dia hanya ABK baru. Jika dia membantah atau melawan atau protes, keselamatannya jadi taruhan. Tragis.

Berkaca dari kasus ini, sebagai pelaut, tentu saja harus berhati-hati ketika menerima tawaran atau ajakan dari siapapun. Jangan sampai kejadian yang dialami oleh Fandi menimpa pelaut-pelaut yang lain.

Saya berharap, saudara kita pelaut Fandi Ramadhan bisa lolos dari ancaman hukuman mati. Semoga majelis hakim yang memeriksa perkaranya dapat memberikan vonis sesuai dengan hati nurani masing-masing.

Silahkan bagikan postingan ini jika Anda peduli dan bersimpati