POLMAN,Chanelsulbar,Com-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Polewali Mandar resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Ilham Borahima, pada Kamis (18/12/2025).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk kebutuhan Pemilu 2024.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 15.30 Wita, Ilham Borahima keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Meski digiring jaksa menuju mobil tahanan, Ilham tampak berjalan tegak dengan ekspresi wajah tegang tanpa menundukkan kepala.
Perkara ini bermula saat ia masih menjabat sebagai Pj Bupati Polman pada Januari 2024, di mana terdapat pengadaan barang berupa 2.724 potong baju seragam Satlinmas yang kemudian dihibahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman untuk mendukung pelaksanaan pemilu.
“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik, perkaranya berada di Polman, tindak pidana penipuan seragam baju linmas,” kata Nurcholis kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa anggaran untuk pengadaan baju tersebut sebenarnya tidak teralokasi di dalam APBD Polman. Karena merupakan ranah pidana umum, kasus ini tidak mencatat adanya kerugian negara, melainkan kerugian materil pada pihak ketiga atau vendor pengadaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian yang dialami oleh vendor mencapai Rp 1,6 miliar dengan rincian harga satuan seragam sebesar Rp 618 ribu.
Mengenai hal ini, Nurcholis memaparkan, “Kerugian dari vendornya Rp 1,6 miliar lebih, dengan pengadaan satu picis itu Rp 618 ribu, ada 2.724 picis seragam linmas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ilham Borahima disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ilham, T)


