Ipda Aulia: Dugaan Korupsi KUR dan Kupedes,Penetapan Tersangka Setelah Hasil Perhitungan Kerugian

Majene,Canelsulbar.Com– Memberantas korupsi memang bukan pekerjaan mudah, dan perlu langkah tegas serta kerja berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak.

Langkah tegas ini, telah dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Majene, dan menjadi bukti nyata komitmen Polres Majene dalam memberantas segala bentuk praktik korupsi di wilayah hukumnya.

Seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada periode Tahun Anggaran (TA) 2021 sampai 2023, di salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Majene.

Baca Juga:   Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa Simbang Tahun 2026 dan D.U RKPD T.A 2027

Kasus ini diketahui berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan hingga kini proses hukumnya terus berjalan menuju tahap akhir.

Proses kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana KUR dan Kupedes itu, membuktikan keseriusan Tipidkor Sat Reskrim Polres Majene. “Proses hukum masih terus berlanjut. Kami sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Majene, dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar penanganannya tuntas dan tepat sasaran,” terang IPDA Aulia Usmin Kanit Tipidkor Polres Majene, Senin (20/10/2025).

Baca Juga:   Badko HMI Sultra, Menduduki Lokasi PT.KNI Di IUP PT. SLG Blok D

Ia menerangkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana KUR dan Kupedes, telah naik ke tahap penyidikan pada Juni 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Majene.

“Dalam proses penyidikan, Unit Tipidkor Polres Majene telah memeriksa ratusan nasabah dan pihak terkait sebagai saksi untuk menggali keterangan, dan memastikan seluruh aliran dana yang diduga disalahgunakan,” urainya.

Baca Juga:   Tim Resmob Polresta Mamuju Meringkus Oknum Penipuan TNI Gadungan

Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara (exposé) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hal itu, guna memastikan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik korupsi.***