MAMUJU– Dugaan pungutan liar (pungli) dilaporkan terjadi di Timbangan Beru-Beru Kecamatan Kaluku berdasarkan keterangan sejumlah sopir truk yang kerap melintas di lokasi tersebut. Seorang sopir truk mengungkapkan bahwa setiap kendaraan yang melintas diminta membayar sejumlah uang oleh oknum petugas.
Menurut narasumber yang berprofesi sebagai sopir truk, kendaraan kecil diduga dimintai uang sebesar Rp20.000, sementara kendaraan besar diminta Rp50.000 setiap kali melintas di lintasan Timbangan Beru-Beru.
Praktik tersebut diduga dilakukan di luar ketentuan resmi yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi itu, pihak media telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pengelola Timbangan Beru-Beru melalui sambungan komunikasi WhatsApp kepada pimpinan tertinggi.
Dalam jawabannya, Lukman selaku pimpinan Timbangan Beru-Beru membantah adanya praktik pungli yang dilakukan secara institusi.
“Hal tersebut tidak benar. Kalaupun itu terjadi, berarti dilakukan oleh oknum anggota saya. Jika benar terjadi, maka itu masuk kategori pungutan liar,” tegas Lukman.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mentolerir praktik pungli dan akan menindak tegas apabila ditemukan bukti atau laporan resmi terkait dugaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah pemeriksaan internal yang akan dilakukan. ****



