Pihak Pemdes Tammerodo Berikan Penjelasan Terkait“Lahan Tersebut Murni Aset Desa,Berdasarkan AJB.

MAJENE,Channelsulbar.Com.
Pemerintah Desa (Pemdes) Tammerodo, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, secara resmi memberikan penjelasan terkait atas tudingan penyerobotan lahan warga dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Pihak Pemdes menegaskan bahwa lokasi pembangunan tersebut adalah sah milik pemerintah desa berdasarkan dokumen hukum yang ada.

Kepala Desa Tammerodo saat ini, Supyan, menberikan keterangan bahwa klaim kepemilikan desa berpijak pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 01/PPAT/JB/KS-I/2007. Dokumen tersebut mencatat transaksi yang dilakukan pada tahun 2007 antara pihak penjual dan pembeli.

” Berdasarkan akta tersebut, diuraikan identitas para pihak sebagai berikut:
Pihak Pertama (Penjual): Lelaki bernama Jamaluddin (65), pekerjaan Nelayan, alamat Pellatoang.
Pihak Kedua (Pembeli): Atas nama A. Waris (55), pekerjaan PNS/Kepala Desa Tammerodo, alamat Pellatoang.

Baca Juga:   Gerakan Serentak Intervensi Pencegahan Stunting Desa Banua Adolang, Sasaran 100 Persen Hadir

Kades Supyan menjelaskan bahwa dalam akta tersebut, nama A. Waris tercatat selaku pembeli dengan kapasitas jabatan sebagai Kepala Desa dan bertindak atas nama Pemerintah Desa.

“Maka kami selaku Pemerintah Desa Tammerodo sekarang ini mengklaim bahwa lokasi tersebut adalah milik Pemerintah Desa, berdasarkan Akta Jual Beli tersebut pada tahun 2007. Jadi lokasi tersebut bukan diserobot, namun tetapi murni milik pemerintah desa,” tegas Supyan dalam penjelasanya kepada awak media.

Baca Juga:   Dituding Janjikan PLT Desa, Bupati Majene: Itu Tidak Benar

Badasarkan Informasi yang berhasil di himpun, bahwa awal lokasi tersebut di persiapkan untuk Pembangunan sekolah pada tahun 2007,sehingga Pihak Pemdes Tamerod’o bersedia menyiapkan lahan.

” Jamaluddin pemilik lahan bersedia menjual lokasi kepada pihak pemerintah Desa dengan harapan agar anaknya bisa bekerja di sekolah itu nantinya.
Pemilik lahan mengatakan tidak perna menjual tanah atas nama pribadi A. Waris, tapi menjual tanah atas nama pemerintah Desa, pada tahun 2007.

Baca Juga:   Cegah Stunting, Pemdes Salutahongan Optimalkan Peran Posyandu

Meskipun pihak Pemdes meyakini legalitas lahan tersebut, rencana pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih saat ini masih terhambat oleh keberatan dari pihak keluarga A. Waris yang mengklaim penggunaan dana pribadi dalam pembelian tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan, Pemerintah Kecamatan Tammerodo Sendana dikabarkan akan segera turun tangan.

Pihak Kecamatan berencana mengundang Pemerintah Desa Tammerodo beserta pihak keluarga A. Waris untuk duduk bersama dalam forum mediasi guna memverifikasi keabsahan dokumen dan status aset secara mendalam.** (Tim)