Kepala BKN Bicara Soal Manajemen ASN Termasuk PPPK

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa saat ini BKN terus melakukan penyempurnaan kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Menurut Prof. Zudan, jumlah ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu kini telah mencapai sekitar 6,7 juta orang. Karena itu, diperlukan sistem manajemen ASN yang semakin modern, akuntabel, transparan, dan berbasis data agar mampu menjawab kebutuhan birokrasi yang terus berkembang.

Penguatan sistem merit menjadi salah satu fokus utama BKN agar birokrasi dapat berjalan lebih adaptif serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik. BKN juga terus mendorong transformasi manajemen ASN melalui digitalisasi layanan, penguatan manajemen talenta, dan penyempurnaan berbagai kebijakan bagi PPPK di seluruh Indonesia.
Berbagai langkah pembenahan telah dilakukan, di antaranya kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi, percepatan layanan administrasi dengan target penyelesaian lima hari kerja, pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional hingga 12 kali dalam setahun, serta pengajuan kenaikan pangkat yang dibuka setiap bulan.

Baca Juga:   Wagub Sulbar Salim S. Mengga Akan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta

“Selain itu, implementasi e-Kinerja harian terus diperkuat agar pengelolaan kinerja ASN menjadi lebih transparan dan terukur. BKN juga mengembangkan Sistem Manajemen Talenta untuk membantu instansi pemerintah memetakan potensi dan kinerja pegawai sehingga pengisian jabatan dapat dilakukan secara objektif dan berbasis kompetensi.

Baca Juga:   Teguh Santosa Lantik Pengurus Cabang JMSI Lebak Banten

Hingga saat ini, sebanyak 643 instansi pemerintah telah menerapkan manajemen talenta sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi pada kinerja. Menurut Prof. Zudan, setiap jabatan harus diisi oleh PNS maupun PPPK yang memiliki kapasitas dan kompetensi terbaik,

BKN juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen ASN di daerah, termasuk pemberian sanksi bagi instansi yang tidak menjalankan ketentuan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Penguatan sistem merit harus berjalan beriringan dengan upaya mencegah politisasi jabatan demi menjaga profesionalisme ASN dan kualitas pelayanan publik.”Ujar, Zudan

Baca Juga:   RDP Balikpapan Segera Di Resmikan Presiden, Selamat Tinggal Impor Solar

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Zudan kembali menegaskan pentingnya pemerataan kesejahteraan ASN melalui penerapan single salary agar tidak terjadi kesenjangan penghasilan antar daerah dengan beban kerja yang relatif sama.
Pada rapat kerja terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, BKN bersama Komite I DPD RI juga membahas kebijakan manajemen PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, mulai dari kontrak kerja, pembayaran gaji, hingga pelaksanaan tugas.

Prof. Zudan menegaskan bahwa BKN akan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan terkait PPPK agar mampu memberikan kepastian kerja sekaligus mencegah munculnya persoalan ketenagakerjaan di masa depan.” Tuturnya.

(Tim Red)