Majene  

Bupati Majene Terbitkan Edaran: Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga BBM Tak Wajar.

MAJENE,Channelsulbar,Com- Pemerintah Kabupaten Majene di bawah kepemimpinan Bupati Majene, Dr. H. A. Achmad Syukri, SE., MM, resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Majene Nomor: B.500.10.6 / 487 / IV / 2026 tentang larangan penimbunan dan peningkatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara tidak wajar.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga BBM di tengah berkembangnya isu penyesuaian harga yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait kenaikan harga BBM, sebagaimana disampaikan melalui arahan Presiden Republik Indonesia yang diteruskan oleh Menteri Sekretaris Negara pada 1 April 2026.

Selain itu, keputusan ini juga merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Majene bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta para pemilik SPBU yang digelar pada 3 April 2026 di Rumah Jabatan Wakil Bupati Majene, menyikapi isu kelangkaan BBM di daerah.

Baca Juga:   BPK Periksa LKPD Via Virtual, Bupati Majene: OPD Berikan Pelayanan dan Respon Cepat

Bupati Majene mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menjamin ketersediaan BBM tetap aman dan distribusi berjalan normal.

Dalam isi edaran, pemerintah secara tegas melarang praktik penimbunan dan pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar yang dapat mengganggu distribusi. Pemilik dan pengelola SPBU juga diwajibkan untuk menjual BBM sesuai harga resmi yang telah ditetapkan serta tidak melayani pengisian menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.

Baca Juga:   Bupati Majene Serahkan 24 Unit Rumah Relokasi Gempa

“Kami meminta seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Jangan ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menimbun atau menaikkan harga secara tidak wajar,” tegas Bupati.

Kepada nelayan dan petani yang memperoleh rekomendasi BBM bersubsidi, diharapkan agar menggunakan bahan bakar secara bijak dan tidak melakukan penimbunan. Sementara itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kepada pihak Polres Majene.

Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, sejumlah perangkat daerah telah ditugaskan melakukan pengawasan intensif. Di antaranya Asisten Ekbang Setda Majene, Dinas Koperindag, serta Bagian Sumber Daya Alam untuk memantau harga dan distribusi BBM di SPBU. Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian bertugas mengawasi penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Baca Juga:   Warga Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Yang Mengapung Di Laut

Di sisi lain, Dinas Kominfo diminta aktif menyosialisasikan edaran ini melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial dan pengumuman keliling. Camat, lurah, hingga kepala desa juga diperintahkan untuk meneruskan informasi tersebut hingga ke masjid-masjid di wilayah masing-masing.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Majene berharap stabilitas energi tetap terjaga serta masyarakat terlindungi dari dampak negatif praktik penimbunan dan spekulasi harga BBM.

(W/red)