MAMUJU,Chanelsulbar.Com Kepala Desa (Kades) Tanambuah Kec. Sampaga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Muh Nasrullah kabur usai menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD). Nasrullah saat itu izin ke penyidik Tipidkor Polresta Mamuju untuk salat Jumat namun tidak kunjung kembali. “Pas mau salat Jumat, dia (kades) minta izin untuk makan dan salat, sehingga diberikanlah kebijakan itu. Nanti setelah salat dilanjutkan pemeriksaan, tapi sampai sekarang tidak kembali lagi.
Sehingga Penyidik Polresta Mamuju menetapkan Muhammad Nasrullah, Kepala Desa Tanambua, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 500 juta.
Tersangka dinilai tidak kooperatif dan tidak menghadiri panggilan penyidik, meskipun telah dipanggil secara patut sesuai prosedur hukum.
Selasa 25 November 2025, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, karena tersangka tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui, maka Polresta Mamuju kemudian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 92 / XI / Res.3.3 / 2025 / Satreskrim, atas nama Muhammad Nasrullah.
“Surat DPO tersebut telah disebar di berbagai media sosial, pasar, dan pusat perbelanjaan, guna memperluas informasi kepada masyarakat,” lanjutnya.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui penyidik Polresta Mamuju atau Call Center 110, agar proses penangkapan dapat dilakukan dengan cepat dan aman.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak membantu sembunyikan pelarian tersangka. Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti dengan sengaja membantu pelarian tersangka dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polresta Mamuju berharap kerja sama masyarakat dapat membantu mempercepat proses hukum serta menuntaskan pengungkapan kasus korupsi dana desa tersebut,
” ungkapnya. ***


