Menko Yusril: Pemilu 2029 Ikut Arahan Mahkamah Konstitusi, Tidak Ada Istilah Pilkada

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah harus menyiapkan mekanisme Pemilu 2029 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan mekanisme itu, tidak akan ada lagi istilah pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Namun begitu, hingga saat ini Yusril masih belum mendapat gambaran jelas terkait mekanisme pemilu mendatang.

Terkait mengalirnya wacana proses pilkada dipilih DPRD, Yursil menyebut hal tersebut masih berkembang.
Apa putusan MK?

Baca Juga:   Masyarakat Kel. Baurung Apresiasi Kinerja AST Dalam Perbaikan Infrastruktur Jalan

Sebagai informasi, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPRD) dan pemilu daerah (pilkada, DPRD) harus dipisah dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat nasional.

Isi Putusan MK tentang Pemilu Dipisah

Format baru Pemilu 2029:

Baca Juga:   Aparat TNI Tembak Mati Tiga Orang Gerombolan OPM Di Intan Jaya Papua

Pemilu Nasional: mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD.Pemilu Daerah: mencakup pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Alasan MK:” Ujarnya Kepada Awak Media 17/01/2026.

Pemilu serentak lima kotak (2019 dan 2024) menimbulkan beban berat bagi pemilih, partai politik, dan penyelenggara pemilu.
Isu pembangunan daerah tenggelam oleh dominasi isu nasional.
Pemilih berpotensi jenuh karena harus memilih banyak calon sekaligus.
Kualitas demokrasi dinilai menurun karena fokus lebih pada isu nasional daripada lokal.
Jadwal baru:

Baca Juga:   Daftarkan Bacaleg ke KPU, Budi Mansur: PKS Siap Bertarung

Pemilu nasional dan daerah tetap serentak dalam jenisnya, tetapi dilaksanakan terpisah.
Jarak waktu antara keduanya ditetapkan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan DPR, DPD, atau Presiden/Wakil Presiden. ** (Tim Red)