MAMUJU,– Kasus penipuan bermodus proyek fiktif yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju resmi melimpahkan tersangka berinisial IRM beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Selasa (14/4/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini menandai tuntasnya proses penyidikan di tingkat kepolisian.
Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Dalam melancarkan aksinya, IRM mengiming-imingi korban yang juga merupakan rekan sesama ASN dengan tawaran proyek yang diklaim dapat dikerjakan oleh korban. Percaya dengan tawaran tersebut, korban menyerahkan uang dalam jumlah besar. Namun, seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan diketahui hanya karangan belaka.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 550 juta. Meski telah menunggu lama, tersangka disebut tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.
Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik, tersangka IRM mengakui bahwa uang ratusan juta rupiah yang diterimanya dari korban telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Berdasarkan surat P21 dari Kejaksaan Negeri Mamuju, berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka IRM sudah kami serahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Herman Basir di Mapolresta Mamuju.
Menunggu Persidangan
Saat ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Masyarakat dan pihak korban kini tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum abdi negara, dan diharapkan melalui proses persidangan nantinya, korban bisa mendapatkan kepastian hukum serta keadilan atas kerugian besar yang dialaminya.**
(Ode/W)



