MAJENE, Channelsulbar. Com — Puskesmas Malunda kembali menjadi sorotan publik setelah keluarga salah satu pasien korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) asla Tappalang melayangkan kritik melalui media sosial. Senin (2/2/2026)
Keluarga pasien menyoroti pelayanan Puskesmas Malunda yang disebut tidak memberikan rujukan ke rumah sakit sebelum adanya pembayaran biaya administrasi, bahkan menuding pihak puskesmas melakukan penolakan pelayanan.
Menanggapi hal tersebut,Kepala Puskesmas Malunda, Irwan, memberikan klarifikasi tegas. Ia menilai persoalan yang beredar di media sosial tersebut terjadi akibat miskomunikasi dan informasi yang disampaikan tidak sepenuhnya benar.
Irwan menjelaskan, sejak pasien korban lakalantas tersebut masuk ke Puskesmas Malunda, pihaknya telah memberikan pelayanan medis sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami sudah melakukan penanganan medis terhadap pasien, mulai dari menjahit luka hingga tindakan medis lain yang diperlukan,” jelas Irwan.
Pihak puskesmas juga mengaku kalau ada pasien lakalantas emergency, mereka tetap akan mengenyampingkan adminstrasi dan mengutamakan kemanusiaan,
Diketahui , kondisi pasien saat itu dalam keadaan sadar dan tidak termasuk kategori gawat darurat (emergency). Namun demikian, dokter khawatir adanya benturan di bagian kepala, sehingga menyarankan pasien untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Terkait rujukan tersebut, Irwan menegaskan bahwa ada prosedur administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan pasien merupakan korban lakalantas ganda, sehingga pembiayaan pengobatan ditanggung oleh Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.
Meski begitu, pihak Puskesmas Malunda tetap memberikan kebijakan kemanusiaan.
“Sebagian biaya kami sudah kurangi dari bahan habis pakai (BHP), Nanti sisanya Jasa Raharja Yanga tanggung ,” ujarnya.
Irwan juga membantah keras tudingan bahwa pihak puskesmas menolak pasien saat hendak keluar dari puskesmas. Menurutnya, bukan penolakan yang dilakukan, melainkan pertimbangan medis dan administratif demi melindungi hak pasien.
“Bukan kami melarang pasien keluar, tapi kami khawatir jika pasien keluar Atas Permintaan Sendiri (APS), maka BPJS tidak aktif dan Jasa Raharja juga tidak bisa dicairkan.,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pasien keluar tanpa prosedur rujukan resmi, maka seluruh biaya pengobatan lanjutan akan ditanggung pribadi oleh pasien, tanpa jaminan BPJS maupun Jasa Raharja.
Sebagai penutup, Kepala Puskesmas Malunda mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar di media sosial.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pelayanan kesehatan, khususnya untuk kasus kecelakaan lalu lintas. Jika ada hal yang kurang dipahami, silakan dikomunikasikan langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutup Irwan.
( Red/W)



