Majene  

Pemkab Majene Bakal Ambil Retribusi Pajak ke SPPG yang Beroperasi di Majene

MAJENE, Channelsulbar. Com– Pemerintah Kabupaten Majene menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan pajak air tanah yang digunakan oleh seluruh Satuan Pelayanan i Gizi (SPPG) di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Majene, Andi Ritamariani, saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh pengelola SPPG di Ruang Rapat Wakil Bupati, Rabu 8 Juli 2026, menyatakan bahwa penggunaan air tanah pada SPPG diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:   Rapat Konsolidasi Tim Pemenangan, AST-RITA: Menang Bersama Rakyat

Dalam rapat tersebut, Andi Ritamariani menekankan beberapa poin penting terkait operasional SPPG. Pengelola SPPG wajib memiliki izin mendirikan atau merubah bangunan sesuai ketentuan. Terkait penggunaan air tanah, pengelola SPPG diwajibkan memasang meteran secara mandiri, bukan disiapkan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, seluruh SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Mengingat keterbatasan armada mobil sampah, Pemkab Majene melalui DLHK mendorong pengelola SPPG untuk mengolah sampah organik, khususnya sisa makanan dan sayuran, menjadi kompos.” Ujarnya.

Baca Juga:   Menyongsong Tahun Politik 2024, AST-ARIS Semakin Solid

Senada dengan hal tersebut, Koordinator BGN Wilayah Majene, Muhammad Fadli, menyatakan bahwa pihaknya bersama mitra SPPG siap mendukung penuh upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dalam menyukseskan program nasional dan optimalisasi PAD.

“Mitra senantiasa mendukung apa yang dilakukan oleh Bappeda Pemerintah Daerah Kabupaten Majene untuk membayar pajak air tanah yang digunakan di SPPG-SPPG,” ungkap Fadli.

Baca Juga:   Mantan PJ Desa Pundau Dan Bendahara Desa Pundau Diduga Korupsi DD Thn 2025.

Fadli menambahkan, saat ini tercatat ada 29 dapur SPPG yang sedang beroperasi di Majene. Sementara itu, terdapat empat dapur yang saat ini masih berstatus tersuspen dan satu dapur mengalami Kejadian Luar Biasa ( KLB ) pada bulan Januari 2026. (Rez/W)