Majene  

Perkuat UU TPKS, Sulawesi Barat Dorong Zakat Jadi Solusi Alternatif Pemulihan Korban Kekerasan Berbasis Gender

MAJENE,Channelsulbar.Com-Upaya penghapusan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di Provinsi Sulawesi Barat memasuki babak baru. Institut KAPAL Perempuan Jakarta bekerja sama dengan Kartini Manakarra Provinsi Sulawesi Barat menggelar Workshop Penguatan Kapasitas Forum Multipihak, yang berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Ruang Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Majene.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun strategi kolaboratif sekaligus memperkenalkan terobosan pendanaan darurat bagi korban melalui instrumen zakat. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Majene, tercatat ada 243 kasus kekerasan sepanjang tahun 2020 hingga 2025. Angka tersebut mencakup 91 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 152 kasus kekerasan terhadap anak.

Kondisi ini menegaskan bahwa pemenuhan hak korban tidak bisa dibebankan kepada satu instansi saja, melainkan butuh keterlibatan lintas sektor. Salah satu agenda krusial dalam workshop ini adalah mendiskusikan pendekatan alternatif pendanaan pemulihan korban melalui pemanfaatan zakat.

Baca Juga:   Pasca Kebakaran, Pemda Menempatkan 1 Unit Mobil Damkar di Kec. Malunda

Dr. Yulianti Muthmainnah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, menjelaskan pentingnya melihat korban kekerasan sebagai kelompok yang berhak menerima zakat demi memutus stigma negatif dan menjamin pemulihan mereka. Namun, ia menekankan satu poin penting bahwa dana zakat untuk korban bersifat darurat dan tidak menggantikan kewajiban hukum lainnya, karena bantuan hukum tetap menjadi tanggung jawab negara, sedangkan restitusi wajib dibayar oleh pelaku.

Baca Juga:   Bupati Majene Serahkan 24 Unit Rumah Relokasi Gempa

Langkah ini mendapat respons positif dari perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Sulawesi Barat yang hadir sebagai peserta. Kehadiran perwakilan BAZNAS dari Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Mamuju Tengah, Mamasa, hingga tingkat Provinsi diharapkan mampu mempercepat implementasi kebijakan pengelolaan zakat yang responsif terhadap korban kekerasan.

Selain membahas zakat, kegiatan ini juga membedah Strategi Lintas Sektor dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Provinsi Sulawesi Barat yang dibawakan langsung oleh Hj. Darmawati Ansar, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosP3APMD) Provinsi Sulawesi Barat.

Workshop yang dihadiri oleh 32 perwakilan dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum (Polres, Kejaksaan, Pengadilan Agama), akademisi (UNSULBAR dan STAIN Majene), hingga jurnalis (AJI Majene) dan organisasi masyarakat sipil ini tidak hanya berhenti pada ruang diskusi. Seluruh peserta juga dilatih melalui simulasi penanganan kasus KBG yang difasilitasi oleh tim Kartini Manakarra dan KAPAL Perempuan.

Baca Juga:   Warga Desa Pamboborang Apresiasi Bantuan Perbaikan Jalan dari Bupati

Rangkaian gerakan advokasi ini ditargetkan bermuara pada pemantauan bersama terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hasil dari pemantauan tersebut nantinya akan dirumuskan ke dalam dokumen rekomendasi (policy brief) untuk mendorong lahirnya Surat Edaran (SE) mengenai penghapusan KBG dan dukungan penganggaran daerah di Sulawesi Barat. (Rez/W)