Berhasrat JabatanKepala Puskesmas ? Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Majene,Chanelsulbar.Com– Wacana pergeseran dan promosi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) rupanya cukup melelahkan yang saat ini seolah-olah tak berujung. Pun demikian yang dirasakan bagi ASN lingkup Pemkab Majene mulai gundah gulana menanti rencana penyegaran pejabat fungsional maupun struktural bagi eselon III dan IV lingkup Pemkab Majene.

Demikian pula isu penyegaran atau promosi jabatan Kepala Puskesmas tidaklah semudah membaik telapak tangan. Rupanya untuk menduduki jabatan tersebut, maka ASN harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:   Keluarga Pasien Laka Nilai Pelayan UGD Puskesmas Lembang Sangat Baik

Menjadi Kepala Puskesmas (Kapus), wajib memenuhi 5 (Lima) point yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 43 Tahun 2019, persyaratan untuk menjadi Kepala Puskesmas adalah: berstatus aparatur sipil negara, pendidikan paling rendah sarjana S-1 (Strata satu) atau D-4 (Diploma empat) di bidang kesehatan.

Kemudian yang bersangkutan juga Pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama (IIIa) paling sedikit 2 tahun, memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.

Baca Juga:   Momentum HKN ke-61, Ketua Komisi III DPRD Majene Dorong Masyarakat Hidup Sehat dan Turunkan Stunting

“Rincian persyaratan yang harus di penuhi oleh Kepala Puskesmas yaitu.”

  1. Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ini berarti calon Kepala Puskesmas haruslah seorang pegawai negeri.
  2. Pendidikan: Mempunyai gelar Sarjana S-1 (Strata satu) atau D-4 (Diploma empat) di bidang kesehatan.
  3. Pengalaman: Pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan di jenjang ahli pertama (golongan IIIa) minimal selama 2 tahun. Kemampuan manajemen: Harus memiliki kemampuan dan pemahaman dalam manajemen kesehatan masyarakat.
  4. Pengalaman di Puskesmas: Telah bekerja di Puskesmas minimal selama 2 tahun.
  5. Pelatihan Manajemen: Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas, yang biasanya diselenggarakan oleh Dinas kesehatan atau institusi terkait.
Baca Juga:   Pemdes Banua Adolang Dampingi Kegiatan Posyandu Dusun Coci

“Penting untuk di catat bahwa Permenkes 43 Tahun 2019 ini merupakan dasar hukum untuk penyelenggaraan Puskesmas termasuk,” pengaturan tentang kepala Puskesmas.

Peraturan ini juga menekankan prinsip keterpaduan dan kesinambungan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas, serta pentingnya koordinasi lintas program dan Lintas Sektor (Linsek). (Ripasi