Dugaan Korupsi Dana KUR-KUPEDES BRI Kabupaten Majene Terbongkar

Foto, Konferensi Pers dipimpin Plt. Kasat Reskrim Polres Majene IPTU M. Paridon Badri KM, didampingi Kasi Humas IPTU Suyuti dan Kanit Tipidkor IPDA Aulia Usmin

MAJENE,Chanelsulbar, Com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Banggae, Cabang Majene, periode anggaran 2021–2023. Kegiatan berlangsung di Ruang Data Polres Majene, Sabtu (20/12/2025).

Konferensi pers dipimpin Plt. Kasat Reskrim Polres Majene IPTU M. Paridon Badri KM, didampingi Kasi Humas IPTU Suyuti dan Kanit Tipidkor IPDA Aulia Usmin. Dalam keterangannya, IPTU M. Paridon menyampaikan penyidik telah menetapkan tiga tersangka sejak 28 November 2025, masing-masing berinisial NR selaku mantri BRI Unit Banggae, serta SL dan SN yang berperan sebagai perantara penyaluran kredit.

Baca Juga:   Menjelang Pelaksanaan UAS, Sekolah Terpencil Di Majene Minta Perhatian Khusus

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif dengan pemeriksaan terhadap 214 saksi, terdiri dari nasabah KUR, Kupedes, dan pihak terkait lainnya. Penyidik juga menyita 1.663 dokumen sebagai barang bukti berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Majene.

Berdasarkan hasil penghitungan BPK RI, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp5.266.320.721. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Satreskrim Polres Majene menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.***

Baca Juga:   Tabligh Akbar UAS, Ribuan Jama'ah Padati Kab. Majene