Majene  

Kado Akhir Tahun untuk Masyarakat Adat Majene

Majene,- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene tahun 2022 di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Majene, Jumat (30/12/22).

Penetapan tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Majene, Arismunandar, usai disetujui oleh DPRD Kabupaten Majene.

Hadir pula Sardi Razak selaku Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Sulawesi Selatan dan Ketua Pengurus Daerah (PD) AMAN Kabupaten Majene, Aco Bahri Mallilingan.

Baca Juga:   Disdikpora Majene, Peduli Literasi Santri, Wujudkan Dukungan, RehabilitasiPerpustakaan SMP Islam Miftahul Jihad Tande

Ian, sapaan akrab Sardi Razak, mengatakan, proses panjang selama satu tahun lebih telah terwujud. Hal itu berkat perjuangan dari pengurus AMAN dan seluruh anngota Komunitas Masyarakat Adat di Majene, serta dukungan penuh dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Majene.

“Alhamdulillah, kado akhir tahun 2022. Ranperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat telah ditetapkan menjadi Perda. Selamat kepada Masyarakat Adat di Kabupaten Majene,” ungkap Ian.

Baca Juga:   Pemdes Bonde Utara,Berharap Pengelolaan Koperasi Transparan Dan Akuntabel.

Begitu pula dengan Aco Bahri, ia berterimakasih kepada semua pihak yang telah berupaya keras untuk mewujudkan harapan Masyarakat Adat di Majene.

“Terimakasih, ungkapan yang tidak bisa saya sampaikan satu persatu kepada kawan-kawan. Semoga dengan pencapaian ini, masa depan Masyarakat Adat di Majene bisa lebih mandiri, berdaulat dan bermartabat,” sebutnya.

Budi Mansur, anggota Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Majene mengharapkan agar implementasi Perda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga:   Sekertaris BKAD Majene Memberikan Penjelasan, ADD Belum Cair, Gaji Desa Diprioritaskan

“Ranperda ini lahir dari rahim AMAN sendiri yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD. Dan, malam ini telah ditetapkan sebagai Perda,” singkatnya.

Budi menambahkan, bahwa dengan lahirnya Perda tersebut adalah angin segar bagi Masyarakat Adat Majene.

“Tinggal bagaimana pengurus AMAN dan Komunitas Adat ini memperjuangkan hak-hak mereka. Karena sudah jelas payung hukumnya. Semoga peraturan Bupatinya juga menyusul,” tutup Budi Mansur. (*)

Tinggalkan Balasan