Polda Sulbar Siap Gelar Perkara Januari Ini, Kasus Jual Beli Tanah di Majene, Dua Mantan Pejabat Terlibat.

MAJENE, -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulbar tengah mendalami kasus dugaan penipuan jual beli lahan yang menyeret nama dua mantan wakil bupati. Sebanyak 19 saksi telah diperiksa dan tiga orang telah masuk dalam daftar calon tersangka. Penyidik berencana segera melakukan gelar perkara pada bulan ini.

Kasus bermula dari laporan pengembang Muhammad Nasir Liga, yang mengaku merugi hingga Rp 1,1 miliar akibat transaksi lahan di Kabupaten Majene.

Baca Juga:   Tim Operasi Pekat Polresta Mamuju, Jaring Anak Remaja Konsumsi Boje Di Wisma

Plh Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Prasetya Sejati mengonfirmasi, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari belasan saksi dan sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengidentifikasi pemilik sertifikat lokasi sengketa.

“Saat ini sudah ada tiga nama yang menguat sebagai calon tersangka, meskipun status mereka masih sebagai saksi. Salah satu di antaranya tidak hadir saat panggilan dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dokter,” tutur Prasetya, Kamis (15/1/26).beberapa hari yang lalu

Baca Juga:   Rutan Kelas IIB Majene Gandeng PKM Banggae I Skrening HIV/AIDS

Dua mantan pejabat tinggi daerah yang terlibat adalah mantan Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman) NR dan mantan Wakil Bupati Majene AR. Keduanya diduga terlibat dalam penjualan lahan seluas 18.000 hingga 21.000 meter persegi di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Majene.

Baca Juga:   Andi Syukri dan Aris Munandar Ditugaskan DPP Partai Demokrat Untuk Bertarung di Pilkada Kab. Majene

Perkara ini bermula sejak Januari 2022, ketika klien pelapor ditawari lahan oleh M Natsir Rahmat. Namun belakangan diketahui lahan tersebut diklaim milik Pemerintah Kabupaten Majene dan warga setempat, dengan terdapatnya 24 sertifikat milik pihak lain.

Selain kedua mantan wakil bupati, delapan orang lainnya termasuk warga sipil dan oknum TNI seperti SK, ARR, dan FF juga masuk dalam daftar terlapor.****