Re-Sentralisasi Anggaran Era Prabowo: Dari “Raja Kecil” ke Kendali PSN

Oleh: Sudarman AR, S.H., S.E., M.I.P.

Reformasi 1998 melahirkan desentralisasi sebagai ikhtiar mendekatkan negara kepada rakyat. Kewenangan dan anggaran didistribusikan ke daerah agar pembangunan lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Namun, lebih dari dua dekade kemudian, otonomi daerah menghadapi paradoks: kewenangan yang luas tidak selalu melahirkan tata kelola yang baik. Di sejumlah tempat, ia justru memperkuat oligarki lokal, patronase politik, dan ketergantungan terhadap transfer pusat.

Anggaran daerah pun tak jarang lebih sibuk membiayai rutinitas birokrasi daripada menciptakan produktivitas ekonomi. Persoalannya bukan semata-mata besar kecilnya dana, melainkan siapa yang menentukan prioritas dan untuk kepentingan siapa anggaran digunakan.

Pada era Presiden Prabowo Subianto, arah kebijakan pembangunan menunjukkan kecenderungan penguatan kendali pusat. Danantara hadir dengan agenda konsolidasi dan optimalisasi aset negara, sementara Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan berskala besar.

Baca Juga:   Rombongan Pemda Majene disambut Baik PJ Gubernur Sulbar

Fenomena ini dapat dibaca sebagai kecenderungan re-sentralisasi pembangunan. Bukan berarti otonomi daerah dihapus, melainkan ruang penentuan prioritas pembangunan semakin dipengaruhi oleh agenda nasional.

Dalam perspektif politik anggaran, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi keuangan. Ia merupakan pergeseran arena kekuasaan: dari ruang diskresi pemerintah daerah menuju koordinasi dan negosiasi yang lebih kuat dengan pemerintah pusat.

Kepala daerah tidak cukup hanya mengelola APBD. Mereka dituntut mampu memperjuangkan kebutuhan daerah melalui perencanaan berbasis data, koordinasi lintas lembaga, dan argumentasi pembangunan yang rasional. Politik pembangunan pun berpotensi bergeser dari patronase lokal menuju lobi kelembagaan. Namun, tanpa transparansi, kekuasaan yang semula terkonsentrasi di daerah dapat berpindah ke pusat.

Baca Juga:   Hj.Nurani Supian Kepala Puskesmas Tammerodo,Harapan Baru Untuk Kesehatan

Di sinilah dilema sentralisasi dan desentralisasi fiskal menemukan titik kritisnya. Sentralisasi menawarkan koordinasi, efisiensi, dan kemampuan membiayai proyek berskala nasional. Tetapi pusat tidak selalu memahami kebutuhan masyarakat di tingkat tapak. Sebaliknya, desentralisasi lebih dekat dengan persoalan lokal, tetapi rentan terhadap fragmentasi kebijakan, ketimpangan kapasitas, dan pembajakan anggaran oleh elite.

Karena itu, persoalan Indonesia bukan memilih pusat atau daerah secara mutlak. Yang dibutuhkan adalah pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan yang kuat, dan distribusi anggaran yang adil.

Ada tiga prinsip yang tidak boleh ditawar. Teknokrasi, agar kebijakan lahir dari ilmu dan data. Meritokrasi, agar pembangunan dikelola oleh orang yang kompeten. Transparansi, agar setiap rupiah dapat diuji dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca Juga:   Bupati Majene Cari Solusi PPPK Penuh Waktu, Libatkan DPRD dan OPD Terkait

Danantara serta PSN harus dinilai bukan hanya dari besarnya investasi atau cepatnya proyek dibangun, melainkan dari manfaatnya bagi masyarakat, pemerataan antarwilayah, dan perlindungan terhadap kepentingan lokal.

Re-sentralisasi anggaran dapat menjadi instrumen pembangunan nasional. Tetapi tanpa keadilan distributif dan akuntabilitas, ia hanya berisiko mengganti “raja kecil” di daerah dengan kekuasaan yang lebih besar di pusat.

Pembangunan yang baik bukan ketika pusat menang atas daerah, melainkan ketika kekuasaan di mana pun berada berhasil mengubah anggaran menjadi kesejahteraan rakyat.****